Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Sebab, perannya dalam perkara tersebut dinilai nyata dan terang seiring ditersangkakannya Helena Lim dan Harvey Moeis.
Kejagung menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-15 dan ke-16 kasus dugaan korupsi tata kelola timah pada Selasa (26/3) dan Rabu (27/3) kemarin.
Keduanya pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
"MAKI meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (28/3).
Menurutnya, RBS dalam kasus ini berperan sebagai seseorang yang menugaskan Harvey Moeis dan Helena Lim agar memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus corporate social responsibility (CSR).
Ia pun diduga mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang menjadi alat melakukan korupsi timah ini.
"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Sehingga, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," bebernya.
RBS dalam kasus ini berperan sebagai seseorang yang menugaskan Harvey Moeis dan Helena Lim agar memanipulasi uang hasil korupsi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini